APAKABARGROBOGAN.COM – Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel.
Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.
Demikian disampaikan oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir, Jumat (1/3/2024)
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Iptu Abdul Kadir.
Personel Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap 9 orang laki-laki, demikian sebagaimana dilansir Tribrata News.
Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Termasuk Sejumlah Provinsi di Maluku
Mereka sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.
Baca Juga:
Mengetahui Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun, Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Lihat juga konten video, di sini: Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi
Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71.
Baca Juga:
Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG, Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur
KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit
Juga uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.
Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang.
Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Kadir.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Ekonominews.com













