Sedang Asyik Judi Dadu Via Aplikasi Ponsel, Resmob Polres Grobogan Ringkus Sebanyak 9 Orang Pelaku

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu. (Pixabay.com/ThorstenF)

Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu. (Pixabay.com/ThorstenF)

APAKABARGROBOGAN.COM – Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.

Demikian disampaikan oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir, Jumat (1/3/2024)

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Iptu Abdul Kadir.

Personel Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap 9 orang laki-laki, demikian sebagaimana dilansir Tribrata News.

Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Termasuk Sejumlah Provinsi di Maluku

Mereka sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Lihat juga konten video, di sini: Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi

Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71.

Juga uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Kadir.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Ekonominews.com

Berita Terkait

Di Rembug Tani se-Grobogan, Wamentan Sudaryono Ajak Para Petani Gunakan Benih Padi Bersertifikat
Pembangunan Pasar Glendoh di Kabupaten Grobogan, PUPR Targetkan Rampung Juli 2024
Datangi Langsung Lokasi Bledug Kramesan, Polres Grobogan Beri Penjelasan Soal Kemunculan Gunung Berapi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:37 WIB

Unggah Foto Bareng Raja Charles, Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 11:57 WIB

Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London

Selasa, 5 November 2024 - 15:11 WIB

Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan

Selasa, 5 November 2024 - 10:07 WIB

Angin Kencang Melanda Bantul, Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh

Senin, 23 September 2024 - 10:16 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian, KPK Periksa Peran Joice Triatman

Senin, 22 Juli 2024 - 07:48 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat, Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sudaryono Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Wakil Menteri Pertanian, Anggota Kabinet Indonesia Maju

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:45 WIB

KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita

Berita Terbaru