APAKABARGROBOGAN.COM – Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel.
Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.
Demikian disampaikan oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir, Jumat (1/3/2024)
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Semakin, dari 152 Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI Menjadi 125
“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Iptu Abdul Kadir.
Personel Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap 9 orang laki-laki, demikian sebagaimana dilansir Tribrata News.
Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Termasuk Sejumlah Provinsi di Maluku
Mereka sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.
Baca Juga:
Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC, Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul
Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Lihat juga konten video, di sini: Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi
Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71.
Baca Juga:
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan
Juga uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.
Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang.
Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Kadir.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Ekonominews.com