APAKABARGROBOGAN.COM– Polda Metro Jaya menuturkan berkas perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap (P-21).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024
“Pada tanggal 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21).”
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Mengetahui Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun, Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang
Ia menerangkan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah mengirimkan tahap 2 atau penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ke-11 tersangka tersebut yakni, FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Melly 3gp, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus.
Baca artikel lainnya di sini : Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Alasan Dirinya Dorong Prabowo Subianto Beli Kapal Riset Senilai Rp3,5 Triliun
AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Baca Juga:
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG, Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur
Atas kejahatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca artikel lainnya di sini : Menjadi Duta Komunikasi World Water Forum ke-10, Cinta Laura Ajak untuk Tak Buang Sampah Sembarangan
“Dengan rincian sebagai berikut yakni untuk 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu,” bebernya
“Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit,” terusnya.***
Baca Juga:
KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit
Ini Alasan Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Jokowi Jawab Langsung Permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis untuk Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infomaritim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.