APAKABARGROBOGAN.COM – Jaksa KPK akan menghadirkan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL kembali digelar hari ini, Senin 27 Mei 202.
Keluarga SYL yang akan hadir diantaranya Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian, KPK Periksa Peran Joice Triatman
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk.”
“Hari ini 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.
Baca artikel lainnya di sini : Indonesia dan Rusia Bahas Langkah Strategis Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Investasi, dan Industri
Selain keluarga SYL, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Staf Khusus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih.
Baca Juga:
Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan,.Provinsi Jawa Tengah Lakukan Gerakan Pangan Murah
Juga Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.
Baca artikel lainnya di sini : Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL.
SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca Juga:
Pilkada Jateng 2024, PDIP Sebut Elektabilitas Andika Perkasa Tinggi Meski Beum ke Lapangan
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat, Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan
Beberapa diantaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak.
Juga setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Infoemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com